KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Berkas Perkara Masih Dilengkapi
TIRAINEWS.COM — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perpanjangan penahanan tersebut pada Kamis (27/8/2026). Langkah ini ditempuh penyidik untuk memastikan konstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim lengkap sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Alat Bukti
Budi menjelaskan, proses penyidikan yang berjalan saat ini masih memerlukan sejumlah kelengkapan administratif dan materiil. Penyidik disebutnya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tersebut.
"Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," kata Budi.
Perpanjangan ini, lanjut Budi, merupakan bagian dari upaya KPK memenuhi seluruh aspek formil dan materiil perkara. Setiap fakta hukum yang berkembang di lapangan sedang dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Komitmen Proses Hukum yang Profesional
Dalam keterangannya, Budi menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan terus mengabarkan perkembangan terbaru kepada publik.
"KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," tuturnya.
Silmy Karim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA. Penetapan status hukum tersebut menyeret nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas ke dalam pusaran perkara korupsi yang tengah ditangani komisi antirasuah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Silmy Karim mengenai perpanjangan penahanan ini. Proses hukum yang berjalan masih berada di tahap penyidikan dan status tersangka yang disandang Silmy Karim belum berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan pengadilan yang inkrah. KPK pun enggan membeberkan lebih jauh detail alat bukti yang telah dikantongi penyidik, dengan alasan menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.