OJK: 7 Inovasi Fintech Lulus Sandbox, Ada Tokenisasi Emas hingga Kustodian Kripto
TIRAINEWS.COM — OJK mencatat sebanyak 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox telah dilayani sejak aturan POJK Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh inovasi yang dinyatakan layak dan aman untuk beroperasi di pasar.
"Melalui proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Tujuh peserta telah dinyatakan lulus," ujar Hernawan dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
Daftar Inovasi yang Lolos Uji Coba
Berdasarkan pengumuman OJK, sejumlah model bisnis baru yang dinyatakan lolos sandbox antara lain:
- Tokenisasi emas
- Tokenisasi surat berharga
- Tokenisasi manfaat kepemilikan properti
- Penerbit stablecoin rupiah
- Kustodian aset keuangan digital non-perdagangan
- Manajer dana kripto
Hernawan menilai perkembangan ini menunjukkan inovasi keuangan digital mulai terintegrasi ke dalam ekosistem sektor keuangan nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa skala pertumbuhan yang besar menuntut tanggung jawab yang setara dari para pelaku usaha.
"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," kata Hernawan.
Perbedaan Sandbox dan Program Akselerator
Dalam kesempatan yang sama, OJK memperkenalkan program anyar bernama OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini dirancang untuk mempertemukan inovator dengan lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, serta mitra strategis.
Hernawan menegaskan program akselerator memiliki fungsi yang berbeda dengan sandbox. Sandbox merupakan ruang uji coba untuk memastikan suatu inovasi layak dan aman, sedangkan accelerator bertujuan membantu inovasi yang sudah terbukti layak agar bisa berkembang dan diadopsi industri.
"Accelerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor, dengan akademisi regulator, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox," jelasnya.
Prinsip Pengawasan yang Dipegang OJK
Di tengah pesatnya pertumbuhan fintech, OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen. Prinsip yang dipegang regulator adalah kesetaraan perlakuan antara sektor keuangan konvensional dan digital.
"Prinsip yang kami pegang jelas adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian," tutur Hernawan.
Lulusnya tujuh inovasi ini menjadi sinyal positif bagi pelaku industri fintech yang tengah menantikan kepastian regulasi, khususnya di segmen aset digital dan tokenisasi. Kepastian hukum ini diharapkan mampu menarik lebih banyak pemain untuk masuk ke ekosistem keuangan digital yang diawasi OJK.