Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini di Cicalengka, Cek Lokasi dan Syaratnya

Petugas Satlantas Polresta Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi SIM Keliling Cicalengka, Selasa (15/9/2026).
Penulis: Redaksi
Senin, 14 September 2026 | 23:29:02 WIB

JAKARTA, TIRAINEWS.COM — Satlantas Polresta Bandung menggelar layanan SIM Keliling di Cicalengka, Selasa (15/9/2026), pukul 08.00-11.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah mati wajib membuat baru di Satpas.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung hari ini berpusat di Cicalengka. Jadwalnya dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C bisa langsung datang ke lokasi tanpa perlu mendaftar lewat aplikasi.

Antrean biasanya padat pada satu jam pertama. Datang lebih awal jadi pilihan paling masuk akal, terutama bagi pemilik SIM yang masa berlakunya tinggal hitungan hari.

Apa Saja yang Harus Dibawa ke Lokasi?

Syarat perpanjangan lewat SIM Keliling tidak jauh berbeda dengan pengajuan di Satpas. Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga menjadi dokumen yang tidak boleh tertinggal.

Dua berkas tambahan yang kerap dilupakan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Keduanya bisa dicek melalui simpelpol.co.id atau dilakukan langsung di lokasi layanan.

Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayarkan terpisah.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Cicalengka

Satu hal yang perlu digarisbawahi: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat layanan keliling. Pemiliknya harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas. Aturan ini berlaku nasional dan tidak ada pengecualian di lapangan.

Karena itu, cek tanggal berlaku di fisik SIM sebelum berangkat. Kalau masih ada waktu, perpanjangan di Cicalengka hari ini jadi opsi paling praktis.

Lokasi Lain di Jawa Barat dan Sekitarnya

Di Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling. Bus pertama berada di BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04. Bus kedua melayani di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.

Untuk Kota Bekasi, layanan rutin hari Selasa digelar di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jadwalnya lebih panjang, yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Warga Banten perlu menempuh cara berbeda. Di wilayah Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Satlantas Polres setempat mengimbau warga memantau akun media sosial resmi atau aplikasi SINAR Korlantas untuk memastikan titik layanan terbaru.

Kenapa Jadwal Perlu Dicek Ulang Sebelum Berangkat

Lokasi SIM Keliling tidak selamanya tetap dari pekan ke pekan. Perpindahan titik layanan biasa terjadi, terutama di wilayah dengan jumlah pemohon yang fluktuatif. Memastikan jadwal lewat kanal resmi menghindari risiko datang ke lokasi kosong.

Bagi warga Cicalengka dan sekitarnya, jendela layanan hari ini hanya tiga jam. Lewat pukul 11.00 WIB, petugas biasanya menutup pendaftaran meski antrean belum tentu habis. Perpanjangan SIM lewat keliling memang dirancang untuk urusan cepat, bukan pengganti layanan penuh di Satpas.

Lokasi SIM Keliling Jabar 15 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.0408.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungCicalengka08.00 – 11.00 WIB
Kota BekasiPizza Hut Komsen Jatiasih08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Reporter: Redaksi