Gaji ke-13 ASN Kaltara 2026 Cair, TPP Tidak Dibayarkan

Gaji ke-13 ASN Pemprov Kaltara tahun 2026 dibayarkan dengan alokasi anggaran Rp27,55 miliar.
Penulis: Fajar
Kamis, 17 September 2026 | 05:22:32 WIB

TIRAINEWS.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara tahun 2026 telah dibayarkan dengan alokasi anggaran Rp27,55 miliar. Pencairan mulai dilakukan awal Juni 2026 setelah setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Surat Perintah Membayar ke Badan Keuangan dan Aset Daerah. Tambahan Penghasilan Pegawai ke-13 tidak diberikan karena menyesuaikan aturan dan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN termasuk dalam belanja wajib dan mengikat yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Pihaknya memastikan gaji ke-13 tahun 2026 telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Pemprov Kaltara tahun 2026 mencapai Rp27,55 miliar. Pencairan dilakukan mulai awal Juni 2026, setelah masing-masing SKPD menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.

Besaran Gaji ke-13 dan Komponennya

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemberian tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk TPP ke-13, Nur Indah menyatakan komponen ini tidak dibayarkan.

"Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah," tegas Nur Indah.

Siapa Saja yang Menerima

Penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Kaltara mencakup ASN aktif. Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026 juga mengatur pemberian bagi pimpinan badan layanan umum daerah serta pegawai non-ASN.

Besaran pemberian bagi pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN paling banyak setara dengan THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Pemberian ini tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah masing-masing.

Mengapa TPP ke-13 Tidak Dibayarkan

Nur Indah menjelaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi ASN tidak dapat dipisahkan dari kondisi keuangan daerah. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan anggaran Pemprov Kaltara. Meski demikian, ia memastikan kondisi fiskal daerah masih terjaga dan terkendali.

"Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali," tuturnya.

Dasar Hukum Pencairan

Teknis pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Kaltara diatur melalui Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan dalam pencairan yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Ketentuan mengenai komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan komponen dan besaran yang dibayarkan.

Nur Indah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi, sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kanal Pengaduan dan Informasi Resmi

ASN di lingkungan Pemprov Kaltara yang memiliki pertanyaan mengenai pembayaran gaji ke-13 dapat menghubungi BKAD Kaltara atau bagian kepegawaian di masing-masing SKPD. Informasi resmi mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dapat diakses melalui kanal pemerintah daerah.

Masyarakat dan ASN diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses pembayaran gaji ke-13 tidak dipungut biaya dan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.

Reporter: Fajar