Tirainews.com - Polsek Kuala Kampar sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor UPTD Perhubungan Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, Selasa (1/9/2020).
Giat dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kampar Bripka Oky Andreas didampingi tiga anggota Polsek Kuala Kampar dan dihadiri Kepala UPTD Perhubungan Kuala Kampar T Said Jaafar dan staf.
Kanit Reskrim Polsek Bripka Oky mengimbau agar dalam pelayanan UPTD perhubungan kepada masyarakat tidak melakukan Pungli. Kemudian dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan agar bersama-sama memberantas Pungli di Kecamatan Kuala Kampar.
"Tugas ini tidak hanya dibebankan pada penegak hukum saja namun kepada pemerintah daerah dan pihak swasta serta seluruh elemen masyarakat ikut terlibat dalam memberantas Pungli kemudian dilanjutkan penyampaian pesan Kamtibmas bagi staf UPTD Perhubungan Kuala Kampar," kata Bripka Oky Andreas.