Tirainews.com - Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa SH MH perintahkan Bhabinkamtibmas awasi langsung pendistribusian Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Lingkungan III Kayu Ara Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Sabtu (3/10/2020).
Hadir dalam giat tersebut Pemerintah Kelurahan Kerumutan, Koordinator Sosial PKH Kecamatan, Pendamping Sosial PKH, Bhabinkamtibmas Kelurahan kerumutan
Kapolsek mengatakan bantuan sosial beras tersebut diserahkan langsung kepada penerima yang berhak, dan sebelum dibagikan Bantuan Sosial Beras di Awasi.
Kemudian pada saat penyerahan Bantuan Sosial Beras yang akan dibagikan kepada warga yang berhak menerima dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan karena pertimbangan penularan Covid-19.
"Adapun Kriteria yang menerima Bantuan Beras adalah masyarakat yang terdaftar," jelasnya.
Ia menjelaskan, penerima Bantuan Sosial di Kecamatan Kerumutan, sebanyak 841 KK dengan Beras sebanyak 37,845 Kg. Masing-masing menerima tiap bulan sebanyak 15 Kg perorang selama 3 bulan dan saat ini Bantuan Sosial Beras di kecamatan Kerumutan adalah Periode Bulan Agustus sampai Oktober.