Tirainews.com - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan lakukan sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Senin (5/10/2020). Hal ini dilakukan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras paham betapa pentingnya menjaga hutan agar tidak terjadi Kebakaran.
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh regu 3 Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Binmas Polsek Pangkalan Kuras Aiptu Zulkarnaen.
Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan guna mencegah pelaku pembakaran hutan.
"Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, UKL 3 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan," tambahnya.
Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras paham dan mengerti akan dampak dari lebakaran hutan.
"Kami berharap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada melakukan pembakaran hutan dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras mau bersama-sama menjaga agar hutan dan lahan yang ada di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang terbakar," tutur Kapolsek.