Tirainews.com - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan kembali lakukan Operasi Yustisi dalam Rangka Mendisiplinkan Masyarakat, agar mematuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/11/2020).
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad langsung memimpin Operasi Yustisi dan di ikuti oleh Personil Polsek Yang melaksanakan UKL. Kali ini Operasi yustisi di laksanakan secara gabungan dengan Instasi lain yaitu Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras.
Hal ini terus dilakukan agar Masyarakat tidak ada yang melanggar Protokol Kesehatan guna mencegah penularan Penyebaran Covid-19.
"Sasaran dalam oprasi Yustisi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker atau Masyarakat yang berkerumun dan yang berada di tempat keramaian," kata Kapolsek.
Operasi Yustisi ini bertujuan agar Masyarakat tahu betapa pentingnya menjaga kesehatan dengan senantiasa menggunakan Masker bila Keluar rumah,menjaga jarak di tempat perbelanjaan dan rajin mencuci tangan sehabis kegiatan guna mencegah penularan Covid-19.
Kapolsek bersama Tim Operasi Yustisi melakukan kegiatan dengan imbauan agar masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. "Operasi Yustisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19," ungkapnya.
Dalam Operasi Yustisi kali ini kedapatan 4 warga masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan saat dijumpai tidak menggunakan masker.
"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi Yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap Protokol Kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," tutur Kapolsek.