Tirainews.com - Mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, Polsek Kuala Kampar tetap turun ke lapangan melaksanakan giat imbauan, Ahad (8/11/2020).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian,SH bersama dua anggota Polsek Kuala Kampar. "Personil yang turun juga menyampaikan bahwa Telah disosialisakiannya Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 tanggal 23 September agar dipatuhi masyarakat agar tidak kena sangsi pada saat Opersi Yustisi" kata Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH.
"Imbauan disampaikan kepada para pedagang dan pembeli di Pasar agar lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19" ungkap Kapolsek.