Tirainews.com - Personel Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Panit I Binmas Iptu Yandri bersama anggota lainnya mensosialisasikan larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla ) dengan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, Jumat (13/8/2021).
Dalam giat tersebut, petugas memberikan himbauan dan larangan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Sosialisasi ini terkait Maklumat Kapolda Riau tentang larangan Karhutla untuk mengingatkan kembali masyarakat sekitar," ucap Iptu Yandri.
Ia menegaskan, akan ada sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. "Sosialiasi dan patroli ini akan kami giatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada Karhutla yang terjadi. Kelestarian alam harus kita jaga bersama-sama," tutupnya.