Tirainews.com - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Pekanbaru musnahkan aset Sekretariat DPRD, Selasa (5/10/2021). Ratusan arsip ini dimusnahkan setelah melalui tahapan penilaian.
Arsip yang dinilai sebanyak 681 berkas. Arsip itu dinilai oleh panitia penilaian penyusutan arsip, berdasarkan keputusan Walikota Pekanbaru nomor 278 tahun 2021.
Arsip statis itu yang diserahkan berjumlah 34 berkas, yang terdiri dari 33 berkas dari bagian persidangan dan perundang-undangan tahun 2007, satu berkas dari bagian umum tahun 2015.
Kabid Kearsipan Dispusip Pekanbaru Nurfasary mengatakan arsip di Sekretariat DPRD ini termasuk arsip kategori musnah.
"Kalau untuk di setwan ini setelah dinilai. Arsip statis itu diserahkan ke LDK. Kalau ini arsip yang sudah dinilai dengan kategori musnah, sudah bisa kita musnahkan," jelasnya.
Kata dia, setiap tahun bisa lakukan pemusnahan sesuai jadwal retensi arsip. Jadi jadwal retensi arsip itu ada Perwakonya. Hal itu sudah aturan dari Arsip Nasional RI.
"Untuk sekretariat DPRD Pekanbaru baru pertama kali melaksanakan pemusnahan," jelasnya.