News

Hendak Jadi Santapan, Pecinta Satwa Selamatkan Enam Ekor Anjing dari Rumah Penjagal di Pekanbaru

Sabtu, 16 Juli 2022 | 18:26:54 WIB
Pecinta Satwa Selamatkan Enam Ekor Anjing dari Rumah Penjagal di Pekanbaru

Tirainews.com -  Enam ekor anjing yang akan dijadikan santapan berhasil diselamatkan dan dievakuasi komunitas pencinta satwa pada Jumat (15/7/2022) malam. Hewan yang dikenal setia itu dievakuasi dari rumah penjagalan anjing Jalan Gotong Royong, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Informasi ini kita dapatkan dari hasil investigasi teman-teman komunitas Pekanbaru dog lovers," kata Christian Joshua Pale dari Animals Hope Shelter Gunung Sindur, Sabtu (16/7/2022).

Kata dia, investigasi ini dilakukan sejak bulan April, dan ini merupakan salah satu rumah jagal anjing terbesar di Kota Pekanbaru yang berada sangat dekat dengan pemukiman penduduk.

"Dari investigasi yang kita lakukan saat itu, kami menemukan ada puluhan ekor anjing di rumah jagal tersebut. Keterangan yang kami dapat dari si penjagal, anjing-anjing itu berasal dari daerah Padang yang mereka beli dengan harga murah," jelasnya.

Setelah mendapatkan data dan bukti, Ia bersama teman-teman komunitas Pekanbaru Dog Lovers didampingi pihak kepolisian segera mendatangi rumah jagal tersebut.

"Saat tiba dirumah jagal, kita hanya menemukan enam ekor anjing yang tersisa, dan kami menduga puluhan ekor anjing lainnya sudah dijual mereka," ungkapnya.

Selanjutnya tim itu segera mengevakuasi enam ekor anjing yang tersisa dari rumah jagal tersebut meskipun sempat terjadi perdebatan kecil dengan keluarga si penjagal.

"Semua anjing yang kami selamatkan itu dalam kondisi terluka. Dilihat dari lukanya, kami menduga anjing-anjing itu merupakan korban penculikan yang dilakukan dengan cara dijerat," ujarnya.

Lanjut ia, anjing-anjing yang telah dievakuasi segera dibawa ke klinik untuk segera diobati. Selanjutnya akan menempuh kejalur hukum, karena aksi tersebut telah melanggar peraturan yaitu pasal 55 ayat 1 jo pasal 47 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang peternakan dan kesehatan hewan atau pasal 302 KUHP. 

Tags

Terkini