Tirainews.com - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Dr Ir HM Idris Laena MH memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota MPR RI periode 2019-2024. Pujian ini terkait dengan keputusan dalam Sidang Paripurna, Rabu (25/09/2024) di mana MPR menyetujui surat dari Fraksi Partai Golkar mengenai Pasal 4 TAP MPR XI/MPR/1998, yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto.
Dalam surat tersebut, Fraksi Partai Golkar MPR RI melalui surat nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024 meminta agar MPR meninjau kembali keberadaan Pasal 4 dalam TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal ini secara khusus menyebut nama Presiden Soeharto, yang dinilai tidak relevan dan kurang tepat karena menyebut individu dalam produk hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Adalah sangat tidak patut jika suatu produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia mencantumkan nama individu warga negara di dalamnya," tegas Idris Laena.
Idris Laena juga menambahkan bahwa mantan Presiden Soeharto telah menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, yang dinyatakan selesai dengan diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2006.
SKP3 ini berdasarkan Pasal 140 Ayat 1 KUHAP yang mengizinkan Jaksa Agung untuk mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan. Mantan Presiden Soeharto sendiri telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008.
"Dengan jawaban dari MPR RI ini, Fraksi Partai Golkar MPR RI merasa bahwa kejelasan mengenai status hukum mantan Presiden Soeharto telah diberikan secara tegas. MPR RI menyatakan TAP MPR XI/MPR/1998 masih berlaku, tetapi perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas, tanpa memfokuskan pada individu tertentu," kata Idris.
Kata Idris, dalam semangat persatuan dan kesatuan bangsa, Fraksi Partai Golkar juga mendorong agar jasa-jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto selama memimpin Indonesia dapat dihargai secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.**