JAKARTA, TIRAINEWS.COM — Pada Jumat, 18 September 2026, Polda DIY akan mengoperasikan layanan SIM Keliling di Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman. Pelayanan berlangsung dari pukul 08.30 hingga 13.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu, Polres Cimahi juga menyediakan layanan serupa di lokasi Eks Giant Kota Baru Parahyangan pada hari yang sama. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai, dengan jam pendaftaran Senin-Kamis dari pukul 08.00-11.00 WIB dan Jumat-Sabtu dari pukul 08.00-10.00 WIB.Di Cimahi, jenis SIM yang dilayani juga hanya perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan syarat dokumen mirip dengan yang berlaku di Jogja, yaitu:
- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli atau surat keterangan (SUKET) dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter kepolisian
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi bersertifikat
Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen tersebut sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi SIM Keliling 18 September 2026
| Lokasi | Jam | Layanan |
|---|---|---|
| Kalitirto, Berbah, Sleman (Jogja) | 08.30-13.00 WIB | Perpanjang SIM A & C |
| Eks Giant Kota Baru Parahyangan (Cimahi) | 08.00 WIB s.d. selesai | Perpanjang SIM A & C |
Syarat Dokumen
- KTP asli + fotokopi, SIM lama asli + fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat keterangan sehat rohani/psikologi dari lembaga bersertifikat
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN (khusus lokasi Jogja)
Biaya PNBP Jogja: SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 (di luar cek kesehatan & psikologi). Hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru.