Logo Tirainews.com

Bayar Sewa Rp1, 5 Juta, Rumah Liar Dibongkar Satpol PP

Bayar Sewa Rp1, 5 Juta, Rumah Liar Dibongkar Satpol PP
Foto : ist

Tirainews.com -  Rumah liar di Garuda Sakti sampai ke Jalan Air Hitam dibongkar, Jumat (22/11/2019) pagi. Ada sekitar 130 rumah liar yang dibangun di atas Daerah Milik Jalan (DMJ). 

Mulai dari Jalan Garuda Sakti, Air Hitam sampai Jalan Arengka II menuju Palas Rumbai. Rumah liar ini dibangun di atas lahan yang akan dibangun jalan. Penghuni rumah liar memanfaatkan bangunan sebagai tempat usaha. 

"Ada yang dimanfaatkan untuk kontrakan, tempat Biliar, warung remang-remang juga," kata Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto. 

Penertiban masih dilakukan secara persuasif. Artinya tanpa paksaan penghuni membongkar sendiri bangunan milik mereka. 

"Sebagian sudah dikosongkan. Yang dikosongkan ini nanti kita bongkar dengan alay berat Dinas PUPR. Yang masih ada penghuni kita beri waktu mereka membongkar dulu bangunan," jelasnya. 

Ada 67 personel Satpol PP Kota Pekanbaru yang berjaga dan mengawal proses pembongkaran. "Kawasan ini akan dibangun jalan," jelasnya. 

Penghuni Rumah Liar Bayar Sewa Sebesar Rp1,5 Juta

Rumah liar di Jalan Garuda Sakti hingga ke Jalan Air Hitam menjadi ladang bisnis kontrakan. Penghuni yang mendiami unit rumah dari kayu itu membayar Rp1,5 juta kepada oknum. 

Salah satu penghuni bernama Lina mengaku Ia membayar sewa kepada oknum bernama Am. "Belum sebulan sewa, sudah digusur," kata Lina. 

Lina menyebut, unit rumah liar yang Ia tempati disewa sebesar Rp500 ribu perlukan. Oknum itu meminta bayaran pertiga bulan. Ia menggunakan unit yang ditempati digunakan untuk membuka usaha bengkel. 

"Pembayaran pertiga bulan. Satu bulan kami sewa Rp500 ribu. Kami menyewa kepada nama si Am," jelasnya. 

Ia mengaku, sudah meminta kepada oknum uang sewa yang sudah dibayarkan. Namun, kata dia, oknum itu tidak mau mengembalikan uang sewa bangunan papan berukuran 3x3 meter itu. 

"Am itu gak mau dia balikin. Ditanya sama adiknya pun lepas tangan. Kalau dia ngambil satu bulan gak apa, kan baru dipakai satu bulan, tapi yang dua bulan lagi gak dibalikan," kesalnya. 

Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 130 rumah liar yang dibangun di atas Daerah Milik Jalan (DMJ). Mulai dari Jalan Garuda Sakti, Air Hitam sampai Jalan Arengka II menuju Palas Rumbai. 

Rumah liar ini dibangun di atas lahan yang ajan dibangun jalan. Penghuni rumah liar memanfaatkan bangunan sebagai tempat usaha. 

"Ada yang dimanfaatkan untuk kontrakan, tempat Biliar, warung remang-remang juga," kata Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto. 

Penertiban masih dilakukan secara persuasif. Artinya tanpa paksaan penghuni membongkar sendiri bangunan milik mereka. 

"Sebagian sudah dikosongkan. Yang dikosongkan ini nanti kita bongkar dengan alay berat Dinas PUPR. Yang masih ada penghuni kita beri waktu mereka membongkar dulu bangunan," jelasnya.