Logo Tirainews.com

Meski Ilegal, Reklame di Bando Tetap Dikenakan Pajak

Meski Ilegal, Reklame di Bando Tetap Dikenakan Pajak
Foto : net

Tirainews.com - Bando atau media reklame yang melintang di jalan sudah dilarang sejak tahun 2010 lalu. Namun, sampai kini masih banyak bando berdiri di Kota Pekanbaru. 

Reklame yang terpasang di bando itu tetap dikenakan pajak reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. 

Pelarangan bando itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Pajak itu wajib berdasarkan undang-undang, pajak dari Bando tetap kita tarik. Karena suatu peristiwa yang menimbulkan perpajakan harus kita tarik pajaknya," jelas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (25/11/2019).

Pria yang akrab disapa Ami ini menjelaskan, penarikan pajak terhadap Bando bisa dilakukan meskipun Bando itu sendiri ilegal. Sebab, kata dia, aturan tentang perizinan tidak ada sangkut pautnya dengan aturan pajak reklame.

"Apakah suatu objek pajak itu memiliki izin atau tidak, itu merupakan kewenangan dari instansi perizinan," kata dia. 

Jadi, jelasnya, ada tiga instansi yang mengurus masalah reklame, untuk perizinan ada di DPMPTSP, sedangkan masalah pajaknya ada di Bapenda. Sementara untuk penertiban ada di Satpol PP.

Menurutnya, permasalahan bando ini sudah ada perjanjian antara pengusaha dengan Pemko Pekanbaru.  Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa peruntukan bando akan menjadi milik Pemko Pekanbaru setelah kurun waktu yang disepakati.

"Jumlah bandonya saya kurang tahu, tetapi pajaknya tetap kita tarik," tegasnya.