Logo Tirainews.com

Calon Independen di Pilkada Serang Sepi Peminat

Calon Independen di Pilkada Serang Sepi Peminat
Ilustrasi (net)

Tirainews.com - Persyaratan calon independen maju di Pilkada Serang 2020 sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini peminat yang maju melalui jalur perseorangan itu masih sepi.

Akademisi dari Untirta Serang Suwaib Amirudin mengatakan, beberapa nama yang sudah mulai memunculkan diri sebagai calon Bupati lebih memilih sowan kepada partai politik dengan mengikuti penjaringan ketimbang mengumpulkan dukungan warga untuk syarat calon independen.

Nama-nama yang sudah mulai mengikuti penjaringan Cabup di parpol di antaranya petahana Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang juga Ketua DPD Partai Golkar Banten. Kemudian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli, Ketua DPC PKB Kota Serang Wahyu Papat dan dua kader PDI Perjuangan Hendri Gunawan dan Harry Mirazdi dan Politisi Gerindra Sopwan.

"Beberapa tokoh yang muncul di kabupaten belum ada finalisasi di parpol karena calon-calon itu lebih banyak sowan ke parpol dibandingkan percaya diri melalui jalur independen. Jalur independen sepi peminat," kata Suwaib saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Ketidaktertarikan para bakal calon tersebut terhadap jalur independen karena mereka tidak memiliki kepercayaan dan tidak mau menguras energi turun ke bawah mengumpulkan syarat dukungan. "Ya intinya mereka tidak percaya diri (mencapai target pengumpulan KTP)," katanya.

Waktu Kumpulkan Syarat Dukungan Calon Independen

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan pelaksanaan penyerahan syarat dukungan untuk calon Bupati Serang melalui jalur perseorangan akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020 mendatang. KPU Serang menetapkan syarat bagi bakal calon maju Pilkada 2020 lewat jalur independen mengantongi 76.752 dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, jumlah tersebut merupakan perhitungan 6,5 persen dukungan dari sebanyak 1.112.383 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Serang.

Hal ini berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa.

"Calon perseorangan di Kabupaten Serang itu harus memiliki dukungan KTP 76.752 yang tersebar di 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Serang," kata Abidin saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Penyerahan syarat dukungan untuk calon Bupati Serang melalui jalur perseorangan ke KPU akan dimulai pada tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020 mendatang. Data dukungan dari masyarakat tersebut harus sesuai disesuaikan dengan fotocopy KTP.

Setelah itu akan dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan. Jika sudah memenuhi persyaratan calon independen, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi untuk melihat kesesuaian antara surat dukungan dengan fotocopy KTP.

"Pendaftaran sampai bulan Maret, sejauh ini yang nanya calon perseorangan sudah ada namun belum ada konfirmasi yang akan menyerahkan dukungan," katanya.