Logo Tirainews.com

Dishub Pekanbaru Masih Konsep Surat untuk Pengelola JPO

Dishub Pekanbaru Masih Konsep Surat untuk Pengelola JPO
Foto : tribunpekanbaru.com

Tirainews.com - Penertiban Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru sampai kini belum tuntas. Dinas Perhubungan (Dishub) masih lakukan persuasif untuk mengambil aset yang bukan hak pengelola itu. 

"Kita surati lagi. Belum (dikirim), masih kita konsep," kata Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti, Senin (16/12/2019). 

Lanjutnya, surat itu juga akan ditembuskan ke beberapa instansi, salah satunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Gunanya, agar instansi itu tidak mengeluarkan izin penayangan iklan di JPO. 

"Kita tembuskan juga ke Bapenda. Mereka (pengelola) ini kan, sebenarnya di iklannya itu. Kalau kita larang pasang iklan saya yakin mereka mau datang baik-baik," jelasnya. 

Ia menyebut, sebelum dilarang pasang iklan, Dishub masih memberi waktu selama satu minggu kepada pengelola agar segera menyerahkan aset tersebut. 

"Nanti setelah kita surati, kita kasi waktu tujuh hari kerja," tegasnya. 

Berita sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru membentuk tim penyegelan JPO. Sebab, beberapa pemilik sampai kini belum menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Saat ini ada lima JPO yang sudah dihibahkan. "Sisanya belum, karena itu kita akan bentuk tim untuk menyegel enam sisanya," kata Ardi. 

Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Ardi juga mengungkap nama pemilik enam JPO yang belum diserahkan. Seperti JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar. Tiga JPO itu masih dikuasai seseorang bernama Abeng. 

"Yang di depan Toko Hawaii. Itu punya pak belalang. Yang bawak namany Beni," kata dia. 

Sementara itu, JPO yang berada di Jalan HR Soebrantas, depan Giant Panam masih dikuasai oleh seseorang bernama Hendrisman. Sedangkan JPO di Tabek Gadang masih dikuasai Pin Pin. 

"Alasannya takut kalau diserahkan ke kita, bukan dia lagi yang kelola. Makanya menghindar terus," ungkap Ardi. 

Padahal, kata Ardi, Pemko Pekanbaru sebenarnya hanya menertibkan administrasi saja. Agar semua administrasi menyangkut JPO ini legal. 

"Kita ingin administrasi tertib. Nanti diserahkan ke kita, kan kita tunjuk pengelolanya. Kemungkinan orang itu juga yang kelola," jelasnya.