Logo Tirainews.com

Beberapa Ruas Jalan di Pekanbaru Akan Dialihkan, Ini Lokasinya

Beberapa Ruas Jalan di Pekanbaru Akan Dialihkan, Ini Lokasinya
Ilustrasi (net)

Tirainews.com - Arus lalu lintas di sekitar Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau Jalan Patimura akan dialihkan dan menjadi satu arus. Hal ini untuk menghindari terjadi kemacetan. 

Seperti di Jalan Let Jend S Parman atau Jalan Beringin menuju Jalan Patimura atau ke arah SPN tidak bisa dilalui (forbidden) mulai dari
Simpang 4 lampu merah Jalan Thamrin dan Jalan Let Jend S Parman.

Kemudian dari Rumah Sakit PMC tidak boleh lagi belok kiri ke arah SPN lama atau Mapolda Riau yang baru. Begitu juga dari simpang lampu merah Jalan Ronggo Warsito dan Beringin, tidak boleh menuju depan SPN lama.

Selain di kawasan itu, ada juga rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Riau. Daei arah Jalan Riau juga forbidden ke Jalan Angkasa. Begitu juga dari Jalan Lili forbidden ke Jalan Guruh Sulaiman.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Edy Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan saat ini belum diberlakukan. Masih ada proses sebelum rambu yang sudah dipasang itu diberlakukan. 

"Kita baru merekayasa lalulintas untuk kawasan Polda Riau yang baru. Itu nanti akan kita resmikan. Sekarang baru draft konsep," kata Edy, Kamis (26/12/2019). 

Lanjutnya, dalam persoalan itu Dishub berkoordinasi dengan Satlantas Pekanbaru. Jadi Draft konsep itu, sudah dimasukkan ke Satlantas meminta persetujuan dan sudah dibahas bersama kemudian juga meminta persetujuan Kapolda. 

"Setelah ada kata bersama dengan Satlantas baru minta izin Kapolda. Untuk pemberlakukannya kita harus koordinasi lagi. Tugas kami  membuatkan rekayasa bersama Satlantas," kata dia. 

Ia juga membenarkan sudah memasang rambu-rambu di kawasan itu. Hanya saja, rambu-rambu itu harus di tutup terlebih dahulu sampai konsep itu selesai. 

"Rambu-rambu yang sudah dipasang itu nanti kita sampul. Peresmiannya nanti, menunggu arahan dengan Satlantas Pekanbaru. Rambu sudah dipasang anggota lupa menutup (sampul). Jadi sebenarnya belum diberlalukan," jelasnya. 

Pemberlakukan itu kata dia diperkirakan pada Januari 2020. Setelah disahkan nanti, Dishub akan lakukan sosialisasi. Akan ada petugas yang berjaga di kawasan itu selama satu minggu. 

"Setelah disahkan akan ada sosialisai, ada petugas di sana beberapa hari. Seminggu lah," jelasnya.