Logo Tirainews.com

Queen Club Pekanbaru Disegel, Izin Dicabut

Queen Club Pekanbaru Disegel, Izin Dicabut
Foto : ist

Tirainews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyegel permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Queen Club di Jalan Teuku Umar, Senin (6/1/2020) malam. Selain menyegel, Pemko juga menyabut izin Queen Club. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, penyegelan yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Polda Riau. Sebab, di Queen Club terindikasi ada peredaran narkoba

"Berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah, Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," tegas Jamil, saat turun bersama Satpol PP dan Polresta Pekanbaru malam tadi.

Usai disegel, ke depan Queen Club tidak lagi bisa beroperasi dengan kegiatan yang sama, sebagai tempat hiburan malam. Jamil menegaskan, penyegelan juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang hiburan Umum.

"Izin Queen Club sudah kami cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," tegas Jamil.

Hal yang sama juga ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Ia mengatakan, penyegelan dilakukan menindaklanjuti hasil razia pihak Polda Riau, Ahad (5/1/2020).

"Queen Club terindikasi melakukan peredaran dan jual beli narkoba. Bahkan informasinya ada pegawai mereka yang terlibat," kata Agus Pramono. 

Atas temuan tersebut, lanjutnya, Queen Club jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan. 

Di poin C disebutkan tidak tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

"Walikota komitmen untuk memerangi narkoba, makanya kita segel permanen Queen Club tidak bisa beroperasional lagi," tegas Agus.

Penyegelan dilakukan pada pukul 23.30 Wib, Agus Pramono mengerahkan dua pleton personelnya. Kapolresta Pekanbaru Kombes, Nandang Mukmin Wijaya juga ikut turun ke lokasi. 

Saat disegel, suasana Queen Club terlihat sepi. Hanya beberapa orang saja yang masuk. Di lokasi, ada seorang pria plontos yang disebut-sebut sebagai pengelola Queen Club. Ia hanya menyaksikan saat petugas memasang segel.