Logo Tirainews.com

Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah, Bisa Didenda Jutaan Rupiah

Warga Pekanbaru Jangan Bakar Sampah, Bisa Didenda Jutaan Rupiah
Foto : net

Tirainews.com - Warga Kota Pekanbaru jangan sembarangan membakar sampah. Jika nekat, akan didenda hingga jutaan rupiah. 

Aturan itu tertuang pada peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018. Perwako itu tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014. Artinya, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. 

"Jadi, aturan ini kita tegaskan kembali. Karena kebanyakan masyarakat juga yang tidak mengetahui terkait aturan ini," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Azhar, Jumat (21/2/2020). 

"Kita sudah ada melakukan penindakan, tahun 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di lintas timur. Kita denda Rp 500 ribu," tambahnya.

Azhar mengatakan, DLHK akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Diakuinya, sebagian besar masyarakat Kota Pekanbaru belum mengetahui adanya aturan ini.

"Ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah," jelasnya.

Lanjutnya, Perda Kota Pekanbaru sendiri, disebutkan besaran sanksi Rp2,5 juta, dan harus melalui persidangan. Membakar sampah ada di kategori, sampah rumah tangga dengan besaran denda dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp750 ribu.

Untuk aturan membakar sampah selain rumah tangga minimal dikenakan denda Rp500 ribu. "Ada tingkatannya, sampah dibawah setengah kubik Rp500 ribu. Diatas setengah kubik sampai dua kubik Rp1 juta, dan ada yang lebih Rp1,5 juta," jelasnya.