Logo Tirainews.com

Antisipasi Covid-19, 1.900 Narapidana di Riau Akan Dibebaskan

Antisipasi Covid-19, 1.900 Narapidana di Riau Akan Dibebaskan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal

Tirainews.com - Antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, sebanyak 1.900 narapidana di Riau akan dibebaskan. Pembebasan ini tindak lanjut dari Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Melalui Peraturan Menteri (Permen) dan juga Keputusan Menteri (Kepmen) yang baru diberikan bebas asimilasi dan intergrasi, artinya tahanan yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidana sudah bisa dibebaskan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Kamis (2/4/2020).

Hilal menuturkan, untuk bisa dibebaskan tak cukup dengan menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidana saja. Etika ataupun sikap para narapidana juga menjadi acuan untuk Kemenkumham.

Hilal menjelaskan, narapidana yang dipersiapkan untuk dibebaskan itu merupakan tahanan dari berbagai kasus. "Khusus untuk PP 99 atau kasus Korupsi masih dalam kajian. Semoga dalam waktu dekat bisa dilakukan penyesuaian," jelasnya.

Hilal memastikan, para warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan.

"Nanti dari Bapas yang akan melakukan treatment dan kontrol, mereka wajib lapor juga," ucapnya.

Selain itu Hilal juga memastikan bahwa belasan ribu warga binaan yang tersebar di seluruh Lapas di Riau belum ada yang terinfeksi Covid-19.

"Alhamdulillah warga binaan tidak ada yang terinfeksi dan juga tidak ada yang PDP ataupun ODP. Alhamdulillah dari jauh hari kita sudah mengambil langkah awal dengan menutup kunjungan sejak 16 Maret 2020," jelasnya.