Logo Tirainews.com

Tiga Pejabat Pemko Pekanbaru Terlambat Serahkan Laporan Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Tiga Pejabat Pemko Pekanbaru Terlambat Serahkan Laporan Harta Kekayaan, Ini Alasannya
Ilustrasi (net)

Tirainews.com - Batas penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah berakhir pada 30 April lalu. Ada tiga Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terlambat menyerahkan. 

"Sudah semuanya. Tapi ada tiga orang yang terlambat,'' kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Azwan, Ahad (10/5/2020). 

Tahun 2020 ini, ada 180 pejabat eselon II dan III di Pemko Pekanbaru yang wajib menyerahkan laporan kekayaan. Azwan mengungkap, dua hari jelang tenggat waktu penyerahan yang diberikan, masih ada 28 pejabat yang belum menyerahkan.

Namun, Ia mengungkap, dari jumlah itu, ada tiga pejabat yang terlambat. Namun, Ia tidak menyebut rinci siapa pejabat yang dimaksud. Alasan keterlambatan hanya masalah input data. 

"Dua camat dan satu Kabid. Cuma pas masukkan (data,red) saja," kata dia.

Pelaporan LHKPN bisa dilakukan melalui e-Filling. Kewajiban melaporkan LHKPN ini sendiri tegas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) 141/2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya.

Sesuai mekanisme yang berlaku, bagi pejabat-pejabat yang tak tertib karena belum juga melaporkan LHKPN ini terlebih dahulu  akan ditegur sebanyak tiga kali. Setelahnya akan dicari tahu apa yang menjadi penyebab keterlambatan.

Nantinya jika tidak juga melaporkan, maka terhadap penyelenggara negara akan diterapkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan. 

Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.