Logo Tirainews.com

Iuran BPJS Dinaikkan, Jokowi Harusnya Ikuti Putusan MA

Iuran BPJS Dinaikkan, Jokowi Harusnya Ikuti Putusan MA
Joko Widodo (net)

Tirainews.com - Presiden Joko Widodo harusnya mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 75/2019. Ini berkaitan dengan terbitnya Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menunjukkan pemerintah tidak sensitif dengan penderitaan yang dialami masyarakat sebagai imbas pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan Politikus Demokrat Dede Yusuf. Sebagaimana diketahui, dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

"Ketika MA sudah membatalkan, maka semestinya pemerintah mengikuti, apa yang sudah diputuskan itu. Dan ketika kemudian presiden membuat Perpres artinya presiden tahu ini sengaja dinaikkan," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

"Ini kan naik turun. Pemerintah juga kemarin lama tuh menyikapi putusan MA terus sekarang tiba-tiba (iuran BPJS Kesehatan) naik. Ini emang pemerintah tidak mau nurutin putusan MA itu kali ya," lanjut dia.

Pemerintah Jangan Beratkan Masyarakat

Menurut dia, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini mestinya pemerintah bukan malah memberatkan masyarakat. Pemerintah seharusnya justru memberikan relaksasi yang meringankan beban masyarakat.

"Oleh karena itu, saya anggap pemerintah tak mendengar jeritan hati masyarakat. Oleh karena itu Komisi IX panggil kembali pemerintah dan menanyakan alasan kenapa iuran BPJS (Kesehatan) dinaikkan di tengah pandemi seperti ini," ungkapnya.

Tentu dalam pertemuan dengan DPR dapat menjelaskan alasan di balik naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut. "Mungkin ini asumsi saya pemerintah sedang tidak ada dana untuk tambah subsidi karena subsidi mencapai Rp20 triliun. Nah tetapi itu harus dijelaskan kepada DPR. Jangan secara diam-diam buat Perpres, itu yang saya katakan tidak dengar jeritan hati rakyat," urai dia.

"Kenapa setiap kali DPR sudah reses selalu ada perpres yang diterbitkan. Jadi konteksnya mestinya ini harus dijelaskan dulu kepada rakyat sebelum menaikkan apapun yang sifatnya hajat hidup orang banyak," tandasnya.