Logo Tirainews.com

RT dan RW di Pekanbaru Diminta Aktif Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah

RT dan RW di Pekanbaru Diminta Aktif Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah
Rubi Adrian

Tirainews.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru meminta RT dan RW aktif menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Hal ini agar tidak ada lagi warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) satuan tugas (Satgas) DLHK. 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian mengatakan, hingga Selasa (16/6/2020) siang ini saja, ada 14 warga yang terjaring OTT. Total sampai kini ada 88 warga yang terjaring lantaran membuang sampah di luar jadwal. 

"Total untuk hari ini yang terjaring 14 warga. Jadi total keseluruhan 88 warga dari Januari 2020 sampai saat ini," kata Rubi. 

Dari jumlah itu, baru 39 warga yang membayar denda. Sisanya belum membayar dan KTP mereka masih ditahan Satgas DLHK. Tiap warga yang membuang sampah di luar jadwal dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu. 

"Kami dari Pemerintah Kota Pekanbaru meminta kepada seluruh RT/RW agar bisa menyampaikan kepada warga tentang pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat," jelasnya. 

Hal itu sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Sehingga warga terhindar dari sanksi denda sesuai Perwako Nomor 134 Tahun 2018.

"Masih banyak warga yang mengaku tidak diberikan arahan oleh RT/RW setempat dalam hal pengelolaan sampah sesuai aturan yang ada," kata dia. 

Ia juga mengimbau pengangkut sampah mandiri agar mengurus izin ke DLHK Pekanbaru. "Kami juga imbau agar seluruh angkutan sampah mandiri dapat mengurus izin di DLHK Kota Pekanbaru," kata dia.