Tirainews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 8.136 butir pil ekstasi serta serbuk ekstasi dengan berat total mencapai 5,8 kilogram dan mengamankan enam orang tersangka.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Selasa (12/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ekstasi di Kota Bagansiapiapi yang melibatkan dua pria berinisial A dan N.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menangkap kedua tersangka di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan pil berwarna merah jambu yang diduga ekstasi, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disimpan di rumah salah satu tersangka. Barang tersebut disembunyikan di dalam kaleng susu dan kaleng roti yang diletakkan dalam box speaker bekas,” ujar Kapolres.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga polisi berhasil mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi berbeda. Mereka diketahui berinisial S, SU, dan H alias U, yang diduga memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka berperan mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, penyimpan narkotika, hingga pihak yang pertama menerima barang dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengembangan berikutnya, polisi juga menemukan serbuk diduga ekstasi di wilayah Rupat, Bengkalis. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain 8.136 butir ekstasi dan serbuk narkotika, polisi turut menyita enam unit telepon genggam, uang tunai, dua unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika.
Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai mengancam generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.