Logo Tirainews.com

Soal Dugaan Mark Up, Harga Program Sembako Pemda Bengkalis di e-Warung, Bukan Kewenangan BNI

Soal Dugaan Mark Up, Harga Program Sembako Pemda Bengkalis di e-Warung, Bukan Kewenangan BNI

Tirainews.com - Terkait dengan harga transaksi di setiap agen e-Warung yang menyalurkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Lokal, khususnya milik Pemda Bengkalis, bukanlah kewenangan dari pihak Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu ditegaskan oleh Rudi selaku Pimpinan BNI Cabang Pembantu (CP) Dumai, di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis di Kantornya di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Pinggir, Selasa (23/6/2020).

"BNI hanya sebagai penyalur fasilitas kartu kepada masyarakat yang datanya kita terima dan sesuaikan dari pihak Dinsos Kabupaten Bengkalis. Untuk program ini, BNI juga melibatkan para agen atau e-Warung yang ada di setiap desa atau kelurahan. Namun harga transaksi untuk setiap jenis sembako di setiap agen atau e-Warung yang ada, BNI tidak ikut campur," ujar Rudi.

Begitu juga dengan jenis sembako apa saja yang diperbolehkan untuk ditukarkan para warga penerima di e-Warung yang dimaksud, BNI tidak ada kewenangan mengaturnya.

"Intinya, BNI tidak ada kewenangan mengatur harga, menentukan jenis sembako apa yang diperbolehkan, dan lain sebagainya itu. Kami jelaskan kembali, BNI hanya menyalurkan fasilitas kartu dan menyediakan agen atau e-warung. Masalah harga itu sudah diluar kewenangan BNI," tutup Rudi.