Logo Tirainews.com

Sudah Taat Pajak, Syaiful Merasa Tertipu Kelebihan Bayar Pajak Belum Dikembalikan

Sudah Taat Pajak, Syaiful Merasa Tertipu Kelebihan Bayar Pajak Belum Dikembalikan

Tirainews.com - Pemilik kendaraan BM 9533 CF, Syaipul Hendri warga RT 004 RW 001 Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pertanyakan pengembalian kelebihan bayar pajak kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Pasalnya, kurang lebih tiga bulan Syaiful Hendri sudah mempertanyakan kapan pengembalian uang kelebihan bayar pajak miliknya akan dikembalikan. Namun hingga hari ini belum ada kepastian uang pengembalian kelebihan pajak akan di kembalikan pihak Bapenda Riau. 

Sedangkan dari Jasa Raharja tidak lebih dari tiga hari kesalahan kelebihan bayar pajak kendaraan milik Syaiful Hendri langsung dikembalikan.

Padahal surat nota dinas telah dilayangkan pihak Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pangkalan Kerinci pada tanggal 02 Mei 2020 lalu kepada Bapenda Riau. Dalam surat itu Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Pangkalan Kerinci mengkui adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp3.420.400. Namun hingga hari ini belum dikembalikan uang pembayaran kelebihan bayar pajak kepada bapak Syaiful Hendri.

"Saya kecewa pak, berbulan-bulan saya tunggu hingga hari ini belum ada kejelasan pengembalian uang kelebihan bayar pajak kendaraan. Itukan hak saya pak, kenapa lama sekali prosedur pengembaliannya," ucap Syaiful dengan kesal, Ahad (12/7/2020) kepada media ini.

Lanjut Syaiful, sudah sering bolak balik kekantor UPT Pengelolaan Pendapatan Pangkalan Kerinci hingga ke Bapenda Riau mempertanyakan kapan uang kelebihan bayar pajak di kembalikan.

"Saat saya konfirmasi salah satu petugas di Bapenda Riau, malah terkesan tidak jelas. Seharusnya pihak Bapenda memberikan pelayanan atas keluhan saya, padahal saya sudah taat pajak, saya sangat kecewa," terangnya.

“Alih-alih ingin mempertanyakan hak saya dikembalikan, malah petugas itu menyebutkan banyak kasus seperti ini terjadi, tentunya harusnya ada evaluasi oleh lembaga terkait kalau seperti ini masyarakat yang taat pajak merasa dirugikan,” lanjutnya.

Ditambahkan Syaiful, malah petugas itu menyebutkan kalau prosesnya pengembalian uang terebut panjang, bahkan hingga satu tahun seperti dicontohkannya kasus di Bakinang, Kabupaten Kampar. “Ini yang jadi tanda tanya, saya mau mengambil hak sangat susah, padahal saya sudah mengikuti prosedurnya, terlebih saya taat pajak,” ungkapnya.

“Seharusnya sistem online sudah tahu orang yang menunggak bayar pajak, atau tidak masuk diharuskan bayar pajak yang kenyataannya telah membayar pajak, setau saya sistem online tidak bisa dibohongi,” tandasnya.