Logo Tirainews.com

HGU PT IIS Layak Dilepas Untuk TPU Baru, LPM Surati DPRD Kabupaten Pelalawan

HGU PT IIS Layak Dilepas Untuk TPU Baru, LPM Surati DPRD Kabupaten Pelalawan
Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan saat menerima surat dari LPM seKecamatan Pangkalan Kerinci

Tirainews.com - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Pangkalan Kerinci menyerahkan surat audiensi terkait tindak lanjut Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (5/10/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Surat LPM se-Kecamatan Pangkalan Kerinci Langsung di terima Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan H Abdullah S Pd yang diserahkan langsung Ketua LPM Kerinci Barat M Ali, Ketua LPM Kerinci Kota Bukhari dan Koordinator LPM se-Kecamatan Pangkalan Kerinci Erik Suhenra.

Dalam surat tersebut, LPM se-Kecamatan Pangkalan Kerinci mendukung Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan mendesak pelepasan lahan HGU PT Inti Indosawit Subur (IIS) untuk Tempat Pemakaman Umum baru di Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

"Kita hari ini masukan surat audiensi ke DPRD Kabupaten Pelalawan terkait masalah tempat pemakaman umum yang sudah menipis di Kecamatan Pangkalan Kerinci," kata Ketua LPM Pangkalan Kerinci Barat M Ali.

"Kita juga mendukung komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan rencana pelepasan lahan HGU PT IIS untuk lahan Tempat Pemakaman Umum baru di Kecamatan Pangkalan Kerinci," lanjut M Ali saat menyerahkan surat kepada Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan H Abdullah S Pd.

Sambung M Ali menilai sudah sewajarnya perusahan yang sudah puluhan tahun beroperasi dan berdampingan dengan pusat kota Kabupaten Pelalawan ini merelahkan sebagian lahan HGUnya untuk Tempat Pemakaman Umum baru Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

"Sebagai pusat Ibukota Kabupaten lahan tempat pemakam umum sangat dibutuhkan, terlebih TPU lama mulai menipis. Kita sangat setuju rencana DPRD Pelalawan untuk medesak pelepasan lahan HGU PT IIS karena dinilai dekat dengan pusat Ibukota," terangnya.

Disisi lain, Ketua LPM Pangkalan Kerinci Kota, Bukhari menambahkan bahwa lahan HGU itu milik negara berarti itu milik Pemerintah. Kalau itu untuk kebutuhan masyarakat umum sudah selayaknya diserahkan kembali ke Pemerintah.

"Kita mensuport DPRD Kabupaten Pelalawan, kalau perlu kita juga ikut serta menyurati Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional untuk melepaskan lahan HGU Perusahan tersebut, terlebih ini kepentingan masyarakat banyak," tegas pemuda aktif berorganisasi ini.