Logo Tirainews.com

Polsek Teluk Meranti Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Bono

Polsek Teluk Meranti Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Bono

Tirainews.com - Polsek Teluk Meranti jajaran Polres Pelalawan mengelar Gelar Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid 19 di jalan lintas bono tepatnya di simpang 3 jalan rambutan kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti bersama Tim Gabungan dari TNI dan Satpol PP, Rabu (21/10/2020).

Ditunjuk sebagai Hakim yang bertugas dalam sidang ditempat kali ini M Ilham Mirza SH, Jaksa Abu A SH dan Panitra Hj Manindar SH.

Para Petugas gabungan dan Satgas Covid 19 menindak sejumlah Pelanggar yang tidak menggunakan masker,Para Pelanggar ini langsung menjalani sidang di tempat. operasi gabungan tersebut mencatat telah memberikan sanksi terhadap 13 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Dari 13 orang pelanggar yang terjaring ada sekitar 7 orang memilih untuk sanksi denda sebesar Rp50.000/ orang dengan jumlah total denda Rp1.000.000 dan 6 orang lainnya menjalankan sanksi sosial

M Ilham Mirza SH mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir lagi atau menerima alasan apapun terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami akan memberikan sanksi yang seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Di tempat yang sama Kapolsek Teluk Meranti yang dalam hal ini diwakili oleh Aipda Armilas mengatakan dengan adanya operasi Yustisi ini diharapkan kepada masyarakat kabupaten Pelalawan khusus nya kecamatan Teluk Meranti agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.

"Ingat untuk selalu menggunakan masker di manapun kita berada supaya penyebaran Covid-19 cepat berlalu dan kita dapat beraktivitas seperti biasa nya," imbuhnya.