PEKANBARU - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Rabu (7/10/2020) di Perkantoran Terpadu Tenayan Raya. Rapat itu membahas upaya menggerakkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Kita rapat, bagaimana kita menggerakkan ekonomi di tengah pandemi. Maka tadi kita rapat Forkompinda, sekalian dengan dinas-dinas camat dan kelurahan kita juga undang dunia usaha, perhotelan dan biro perjalanan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Sinergi pemerintah pusat dan daerah baik provinsi maupun kabupaten kota, membuat rencana aksi, tentunya bagaimana menghadapi Covid-19. Sehingga masyarakat betul-betul bisa selamat dari Covid-19 terutama menyangkut ekonomi.
"Di bidang ekonomi, jadi kita bagaimana menggerakkan ekonomi di tengah pandemi. Kita bersyukur dan berterima kepada pemerintah pusat bahwa membuat rencana aksi untuk ekonomi dengan salah satunya dengan menggerakkan pertumbuhan kawasan ekonomi strategis berupa kawasan industri tenayan (KIT)," paparnya.
Lanjutnya, Industri Tenayan masuk ke dalam rencana aksi ekonomi. Maka bagaimana Pemko Pekanbaru menyiapkan KIT ini untuk bisa bergerak. "Pemerintah provinsi ada dukungan nyata tidak hanya infrastruktur air bersih dan Kantor pemasaran insyaallah," jelasnya.
Pembangunan KIT Kota Pekanbaru terus berlanjut. Meski ada oknum mengklaim lahan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pastikan lahan itu sudah diganti rugi sejak 18 tahun lalu.
"Jumlahnya 266 hektare, awalnya kan kita bebaskan 306 hektare. Itu dua tahun pengadaan, di tahun 2002 dan 2003. Jumlah keseluruhan 306 hektare," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (20/10/2020).

Belakangan, lahan seluar 306 hekta yang sudah diganti rugi kepada pemilik sebelumnya, yakni Robert Sanuri. Kemudian, dari jumlah itu, 40 hektare diakuisisi oleh PLN untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"40 hektare untuk membangun PLTU. Tersisalah 266 hektare. Itulah yang akan kita jadikan kawasan industri," jelasnya.
Jadi, kata dia, sejauh tidak ada persoalan, dan tidak ada masalah tanah atau lahan di kawasan itu. Legalitasnya, kata Ingot sudah lengkap. "Legalitas sudah, SKGR dan sekarang dalam proses sertifikasi APL. Intinya bagi Pemko tidak ada lagi persoalan di lahan itu. Walaupun ada beberapa pihak yang klaim, sejauh ini tidak ada keraguan bagi kita," jelasnya.
Sambungnya, lahan itu sudah dibayar oleh Pemko dan sudah 18 tahun lahan itu dikuasai. Pemko Pekanbaru siap membangun kawasan industri di atas lahan tersebut. "Bahkan kita akan membangun gedung kantor dan instalasi pengolahan air bersih," jelasnya.
Ke depan, tambahnya, untuk pengembangan KIT ini, Pemko proyeksikan sekitar 1600 hektare untuk kebutuhan industri yang sedang dibangun. "Ke depan akan kita kembangkan untuk industri pengolahan hilirisasi CPO," jelasnya. (Advertorial)