Tirainews.com - Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, Personel Polsek Kuala Kampar tetap turun ke lapangan melaksanakan giat Operasi Yustisi, Ahad (22/11/2020).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH bersama lima anggota Polsek Kuala Kampar, 1 Personel TNI dan 1 Personel Satpol PP Kecamatan.
Kapolsek mengatakan, pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 23 September untuk memberi efek jera dan masyarakat menjadi disiplin terhadap protokol kesehatan.
"Pada saat operasi masih dijumpai warga yang tidak menggunakan masker dan terhadap mereka diberikan sanksi teguran lisan dan tim juga memberikan masker untuk mengingatkan agar warga lebih disiplin lagi mematuhi protokol Kesehatan," tutup Kapolsek.