Logo Tirainews.com

Upaya Berantas Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Gencar Operasi Yustisi

Upaya Berantas Covid-19, Polsek Pangkalan Kerinci Gencar Operasi Yustisi

Tirainews.com - Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Jumat (11/12/2020).

Dalam kegiatan ini Polsek Pangkalan Kerinci mengerahkan lima personel. Sasaran kegiatan adalah Jalan lintas timur Pangkalan Kerinci kota

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, personil yang turun menyampaikan regulasi bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

"Dikarenakan perda telah ditetapkan masyarakat yang melanggar tidak lagi diberi teguran, melainkan diberi sanksi sesuai perda," kata dia.

“Dalam giat ini Polri menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19," ujarnya.

Masyarakat juga diberikan imbauan agar mematuhi  protokoler kesehatan di tempat usaha, seperti agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.