Tirainews.com - Peraturan Bupati Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 ditegakkan dalam giat yang dilaksanakan empat personel Polsek Pangkalan Lesung, Senin (18/1/2021). Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit Sabhara Aipda Dikto Hutapea.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin mengatakan, tujuan dari giat Yustisi ini untuk memutus mata rantai Covid-19. Masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan seperti wajib pakai masker termasuk mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Kami mengingatkan kepada Warga masyarakat pangkalan lesung sama-sama untuk mengikuti Prokes dalam kehidupan sehari hari," kata Kapolsek.