Tirainews.com - Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.
Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.
Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021, Rabu (3/2/2021), Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani SS MH memimpin apel di Pos pantau Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro Desa Petani kecamatan Bunut, Koramil 03 Bunut, Puskesmas Bunut dan Satpol PP Bunut Melaksanakan Apel, Kamis (11/2/2021).
"PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Kapolsek.
Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.
Kapolsek menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut, pertama pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas, kedua penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial, ketiga pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi dan keempat pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.