Logo Tirainews.com

Soal Lahan di Pangkalan Gondai, Ini Kata Pakar Lingkungan Hidup

Soal Lahan di Pangkalan Gondai, Ini Kata Pakar Lingkungan Hidup

Tirainews.com - Soalan kebun sawit yang berada di wilayah desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan yang hingga kini masih menjadi sengketa antara pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) masih belum menemui titik terang. 

Menanggapi permasalahan itu Pakar Lingkungan Dr Hengki Firmanda mengatakan negara mesti turun tangan jika masalah utamanya adalah kawasan hutan.

Menurut pandangannya, jika penetapan kawasan hutan itu dilakukan setelah adanya pihak masyarakat atau petani terlebih dulu membuka lahan dan bercocok tanam bahkan jingga menghasilkan, maka negara dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus hadir.

"Mentri (KLHK) memang harus ikut turun juga jika memang itu kawasan hutan. Kalau memang dia dijadikan oleh negara sebagai kawasan hutan maka ada proses peralihan. Itu kan ada bukti campur tangan negara," terangnya saat berbincang bersama media, Ahad (21/03/2021) malam.

Bukan hanya Menteri KLHK yang kini dijabat oleh Siti Nurbaya yang mesti hadir ditengah persoalan ini, jika perlu Presiden Joko Widodo juga ikut campur. Hal ini berdasarkan adanya pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengirimkan tim guna menuntaskan masalah ini jika tidak kunjung selesai kala pembagian sertifikat tanah beberapa waktu lalu.

"Pernyataan itukan bukti bahwa Presiden sudah bersikap. Menurut saya Negara harus koreksi kembali apakah benar itu kawasan hutan atau bagaimana. Negara harus duduk kembali bersama masyarakat, perusahaan, tokoh masyarakat hingga aparat setempat," bebernya.

Lanjut Hengky, keterlibatan negara juga didasari keluarnya surat SKGR yang dimiliki warga. Ia menilai keluarnya SKGR adalah bukti bahwa lahan tersebut diakui negara terkait kepemilikannya.

"Jika ada SKGR, berarti ada alas dasar kepemilikan, terlebih lagi jika ada jual beli misalnya, berartikan ada kerugian yang dimunculkan di sana, jika memang demikian negara memang harus turut andil disitu," bebernya.

Sebelumnya Dr Elviriadi juga menilai negara melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) harus hadir untuk mencari solusi. "Seharusnya, negara lewat KLHK hadir ditengah persoalan ini. Sebab ini merupakan tupoksinya. Bukan malah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," bebernya, Jumat (19/03/21) lalu

Sebab, menurutnya DLHK itu tupoksinya adalah persolan lahan non hutan. Sedangkan saat ini lahan kebun sawit yang sedang di persoalkan berada dalam kawasan hutan. "Saya gak tau kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara. Sementara seharusnya ini adalah tupoksi dari KLHK. Harusnya KLHK merespon permasalahan ini," tuturnya.

Tambahnya lagi, bagai manapun KLHK yang kini dipimpin oleh Siti Nurbaya harus hadir ditengah persoalan ini dengan membawa solusi. "Kita berharap Bupati Pelalawan terpilih mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu darai status hutan atau dikonfrensi ke perhutanan sosial atau areal Peruntukan lain (Apel). Sehingga tidak ada yang menjadi korban," paparnya.

Sementara terkait keabsahan lahan tersebut, Elviriadi menilai ada dualisme bernegara terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, jika aparatur negara baik camat, kelapa desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga (petani). "SKGR kan diakui negara. 

Sehingga negara harus mempertimbangkan dengan bijaksana. Terlebih lagi, kebun sawit itu sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Kecuali kondisinya lahan baru dibuka, sawit baru ditanam dan belum berbuah bisa lah dilakukan eksekusi," terangnya.

"Ini masyarakat sudah dimakmurkan oleh kelompok usaha seperti perusahaan-perusahaan ini, maka negara harus hadir dan bijaksana," tambahnya.

Sementara, usaha ratusan warga Desa Gondai, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. 

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat. 

Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang didalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat). 

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin, dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Kamis (18/03/21) kemarin.

Agustin menyebut penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan.

"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.

Dari petikan putusan yang diterima wartawan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. 

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT PSJ," kata Irfan dalam petikan putusan itu.

Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata. 

Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

Sebagai informasi, eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warga karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ. 

Tak jarang, perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.

Bahkan warga juga membangun tenda-tenda di lokasi sebagai bentuk perlawanan. Tapi, tenda itu roboh setelah aparat dan alat berat milik dinas meratakan sawit dengan tanah.

Penebangan sawit itu sempat berhenti setelah sejumlah anggota DPR ataupun DPRD Riau turun ke lokasi. Penghentian eksekusi hanya beberapa bulan dan berlanjut, bahkan sampai tahun 2021.

Eksekusi lahan awal tahun ini juga tak jarang berujung bentrok. Untuk meredam aksi perlawanan ini, aparat menangkap sejumlah orang yang dinilai sebagai provokator.