Logo Tirainews.com

Sekda Minta BPR Pekanbaru Kejar Piutang Sebesar Rp2,3 Miliar

Sekda Minta BPR Pekanbaru Kejar Piutang Sebesar Rp2,3 Miliar

Tirainews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil meminta PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) fokus mengejar piutang sebesar Rp2,3 miliar. Piutang terhitung dari tahun 2007 hingga 2017 lalu.

Demikian dikatakan sekda saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (24/3/2021). Penandatanganan itu sebagai bentuk bantuan pendampingan PT BPR dalam menyelesaikan piutang.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis SH MH dan Direktur Utama PT BPR Pekanbaru Ahmad Fauzi Lubis. Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil dan Kepala Seksi (Kasi) Datun Ridwan Dahniel.

"Ada piutang yang sudah lama tertunggak, bisa dicari tahu masalahnya apa," kata Sekda.

Sekda meminta BPR lakukan penelusuran untuk diketahui apa yang menjadi penyebabnya. "Ada banyak hal yang perlu tertuang dalam kerjasama. Satu di antaranya tentang penagihan piutang yang belum tertagih. BPR sudah melakukan penagihan terhadap nasabah. Namun masih saja ada kendala," kata Sekda.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Lubis mengatakan, piutang itu berasal dari kredit yang tidak tertagih dan sudah terhapus buku. Kondisi ini menggerus modal BPR sebesar Rp2,3 miliar.

"Gara-gara hapus buku inilah kan mengurangi modal. Jadi tergeruslah modal BPR sebesar Rp2,3 miliar," jelasnya.

Makanya, kata dia, Sekda meminta harus fokus untuk menagih piutang. Salah satu caranya, dengan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Karena kami ini kan banyak diancam-ancam di lapangan. Kita minta bantu. Minta pendampingan dengan Kejari apabila terjadi gugatan. Yang jelas Kredit tidak tertagih, jadi dihapus buku," jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah itu merupakan pinjaman dalam kurun waktu 10 tahun. Jumlah itu, tercatat ada sekitar 100 debitur yang tidak tertagih.

"Pinjaman dari jangka waktu tahun 2007 sampai 2017, sebelum saya masuk itu sudah Rp2,3 miliar. OJK memang juga suruh untuk ditagih. Itu debiturnya banyak. Ada lebih kurang sekitar 100 debitur," kata Ahmad Fauzi Lubis.

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mencegah terjadinya persoalan hukum yang dimungkinkan terjadi ke depannya. Ia berharap ada keterbukaan principal dalam hal ini BPR Pekanbaru.

"Saya sampaikan, banyak yang bekerja sama, MoU itu, ternyata sudah ada permasalahan di dalamnya. Kami tidak mau kemudian mengobati, kami harus mencegah," tegasnya.

Kerjasama ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk pemecahan permasalahan hukum. Bukan untuk menutupi penyimpangan atau pelanggaran yang telah terjadi. "Ternyata banyak kredit-kredit macet yang sudah ada, muncul. Jadi kita harus terbuka. Jangan ini dijadikan bumper untuk kemudian berlindung, tidak seperti itu konsepnya," kata dia.

Adanya nota kesepahaman diharapkan dapat mendukung BPR Pekanbaru dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Analis kreditnya juga harus jeli. Jangan malah  menyebabkan adanya kredit macet. Maka kerjasama ini diarahkan untuk menjaga kinerja BPR dalam mendukung UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,red)," jelasnya.