Logo Tirainews.com

Sembilan Tersangka Penganiayaan Dibekuk Polres Pelalawan, Korban Luka Parah dan Tewas

Sembilan Tersangka Penganiayaan Dibekuk Polres Pelalawan, Korban Luka Parah dan Tewas

Tirainews.com - Sembilan tersangka pelaku  penganiayaan terhadap Anugrah Daeli dan Yuliana Hia, sepasang buruh harian yang bekerja di areal PT RAPP, sektor Pelalawan Line 39, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti berhasil ditangkap Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK mengatakan, dari total 9 pelaku aksi keji ini, dua diantaranya merupakan wanita. Masing-masing yakni inisial MH (35), JH (22), OWW (40), Il (34), BN (52), BH (36), JZ (45), SG (34) dan WM (38).  

Kapolres mengatakan, para pelaku dan korban merupakan buruh harian yang tergabung dalam satu rombongan kerja. Mereka kemudian nekat melakukan penyiksaan kejam tersebut lantaran menganggap keduanya adalah pelaku guna-guna.

"Untuk motif awal, dari introgasi yang dilakukan mereka mengatakan bahwa suaminya itu adalah dukun. Karena ulah dukun itu lah anak-anak mereka sakit, dari yang pertama, kedua, ketiga, makanya mereka semua bilang dukun, dilakukanlah penganiayaan ini. Suaminya berhasil kabur, tapi istrinya meninggal," terang AKBP Indra, Minggu (1/8/2021) saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Mardy Marsy Marbun, dan sejumlah personel.

Para pelaku tersebut, terang Kapolres Pelalawan, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat kaki dan tangan korban ke tiang barak tinggal mereka. 

Setelah itu, para pelaku kemudian secara bersamaan memukul, menyulut bara api dan menempelkan besi panas yang sudah dibakar ke sekujur korban sehingga mengakibatkan luka bakar serius.

"Dari keterangan korban, Anugrah Daeli bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sore terhadap dia dan istri dianiaya. Penganiayaan kemudian berlanjut sampai hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021," ungkap Kapolres.

"Pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 pagi hari, korban berhasil kabur dan ditolong masyarakat. Dari adanya informasi masyarakat, tim kita langsung bergerak sehingga terungkaplah semua kasus ini," tambahnya lagi.

Bertahan dalam siksaan selama beberapa hari, korban Anugrah Daeli, beruntung berhasil meloloskan diri dan meminta pertolongan kepada operator alat berat di sekitar lokasi. Nahasnya, sang istri tak mampu bertahan dan harus meregang nyawa dalam kondisi terikat.

Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, sejumlah pelaku, yakni MH, OW, JZ, JH dan IL, kemudian membawa jasad korban ke kawasan hutan untuk dikubur. Jaraknya 1 km dari lokasi penganiayaan. 

Saat hendak menguburkan, para pelaku itu lebih dulu menekuk jasad korban dan membungkusnya menggunakan terpal plastik berwarna biru, diikat tali.

"Untuk korban yang berhasil kabur, saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita luka bakar serius," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti barang yang diamankan, polisi, yakni batang kayu bulat dengan panjang lebkur 2 meter, satu buah cangkul, satu bilah parang, satu batang potongan kayu dengan panjang 50 centi meter, satu batang potongan kayu bekas terbakar, empat potong besi scraf, serta tali tali nilon warna biru panjang 40 cm meter.

"Untuk para lelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup AKBP Indra.