Tirainews.com - Dana Fee bagi hasil Tanaman Kehidupan (TNK) dari PT Arara Abadi distrik Duri II kepada masyarakat suku Sakai Bathin Beringin yang berada di Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau kabupaten Bengkalis Riau, yang sempat menimbulkan kisruh, pihak perusahaan pun akhirnya memberi keterangan.
Kisruh fee bagi hasil TNK pada masyarakat suku Sakai Bathin Beringin yang diduga dinikmati beberapa orang saja dan salah satu penerima tidak mengakui telah menerima fee tersebut, salah satu pimpinan perusahaan PT Arara Abadi yakni, Deni Wijaya melalui humasnya Sutrisno, memberi penjelasan pada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Sutrisno menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan fee bagi hasil TNK kepada ketua Bathin Beringin yakni, Uka sebesar Rp. 147 juta dan Ridwan Rp. 147 juta pada bulan Juli lalu yang disaksikan oleh anak anak Ridwan selaku ketua Bathin tersebut.
"Yang untuk Ridwan, yang menerima memang anaknya, bukan beliau, tetapi beliau ada disitu, jadi ini bukti penyerahan, kwitansi, berita acara serta foto fotonya. Terkait Ridwan tidak mengakui telah menerima fee tersebut, Ridwan tidak ada tanda tangan MoU kerja sama, mungkin saja beliau mengganggap dana itu sebagai istilanya kompensasi karena kita berhasil menanam di areal yang telah di klaim," ujar Sutrisno sembari berharap pada wartawan untuk tidak mencamtumkan bukti penyerahan tersebut dalam pemberitaan dengan dalih kalau bukti tersebut hanya untuk dokumen perusahaan.
Sutrisno juga menjelaskan, pada perjanjian pertama, ada seluas 750 Ha lahan yang kita sepakati terkait TNK tersebut selama satu daur (5 tahun), namun ditengah perjalanan, ada pengklaiaman lahan itu. Setelah pihaknya melakukan ukur ulang, lahan tersebut tinggal 523 Ha sesuai ukuran yang dilakukan pihak perusahaan.
MoU tahap pertama seluas 750 hektar dulu masih aman tertanam semua. Namun untuk pembayaran tahap ke 2, terjadi kisruh di kebatinan Beringin. Ridwan diangkat sebagai Bathin Beringin.
"Mengapa pembagian fee diBathin Beringin kita bagi dua, karna pertama MOU belum adendum, itu tetap kita bayarkan atas nama Kita (alm) yang penerimanya adalah anak alm. Nah, mengapa pak Ridwan kita berikan juga fee, karna dia sekarang dianggap sebagai Bathin yang sah, jadi kita tidak juga mau meributkan komplik diantara mereka," ujarnya.
Sutrisno juga menjelaskan, tahap selanjutnya tahun 2022, akan mencairkan lagi sebesar 20 persen dari luasan nanti yang akan diukur ulang, berkemungkinan luasannya bertambah, namun pihaknya akan melakukan ukur ulang lagi dari yang sudah MoU. Dari apa yang sudah tertanam, tentu menjadi hak masyarakat Suku Sakai, dan apa yang telah menjadi hak suku Sakai akan diberikan.
Disinggung luas tanah ulayat milik Suku Sakai seluas 9000 Ha yang tidak diakui oleh pihak perusahaan tersebut, namun fee tetap diberikan pihak PT. Arara Abadi hanya 523 Ha, humas Itu mengatakan, kalau persoalan tanah ulayat suku Sakai itu sudah sampai ke DLHK yang hingga kini masalahnya belum selesai.
"Terkait kenapa kita memberi fee, fee ini sebetulnya bukan harus akui mengakui, mengapa kita sebutkan begitu, karena kita didesa lain kita juga ada MoU kerja sama, namanya fee tanaman kehidupan, didesa melibur dengan luas 526 Ha, didesa Tasik Serai Timur kita juga ada fee TNK luasnya 236 Ha, jadi mereka juga tidak punya tanah Ulayat disana. jadi fee ini saya sebutkan disini tidak hanya menyangkut gara-gara mereka mengakui tanah ulayat ,ini merupakan kewajiban perusahaan yang sudah diamanah kan oleh kementerian bahwa sekarang dalam kawasan, ada kawasan tanah pokok, ada kawasan lindung yang kawasan tanah kehidupan, itu harus kita sampaikan bagi hasilnya kepada masyarakat setempat. Jadi tidak perlu ada pengakuan," paparnya.