Logo Tirainews.com

Berkeliaran di Kebun Warga, Satwa Dilindungi ini Dievakuasi BBKSDA Riau

Berkeliaran di Kebun Warga, Satwa Dilindungi ini Dievakuasi BBKSDA Riau
Seekor Tapir (Tapirus indicus) berkelamin jantan yang terluka pada bagian pinggir matanya sebelah kanan saat berada di dalam kandang transit satwa BKSDA Riau di Pekanbaru, Riau | Wahyudi

Tirainews.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengevakuasi seekor Tapir (Tapirus indicus) dalam kondisi terluka saat berkeliaran di kebun warga Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Pelaksana harian Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakan, penemuan itu berawal dari laporan masyarakat ke call center Balai Besar KSDA Riau pada 12 November 2021, bahwa ada seekor satwa dilindungi  tapir yang terluka pada bagian pinggir matanya berkeliaran di kebun warga.

"Selanjutnya pada 13 November 2021, Tim Bidang Wilayah I Rengat disusul Tim medis Balai Besar KSDA Riau turun ke lokasi dan melakukan upaya pertolongan pertama dengan memberikan air serta memberikan makanan dedaunan ubi agar kondisi satwa tetap terjaga," kata Hartono, Ahad (14/11/2021).

Lanjut Hartono, Tim medis segera lakukan upaya pertolongan medis dengan pengobatan luka pada bagian pinggir sebelah kanan mata Tapir untuk mencegah infeksi. Hartono mengatakan, menurut keterangan warga satwa tersebut sudah satu hari berkeliaran di kebun warga. 

"Melihat kondisi satwa yang terluka cukup serius, kemudian petugas dan tim medis langsung melakukan evakuasi untuk segera dibawa ke kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau agar mendapat perawatan secara intensif," jelasnya.

Dari hasil identifikasi, satwa dilindungi tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berumur 5 tahun dengan panjang 1 meter 20 cm. Perilaku Tapir ini relatif jinak dan tidak takut dengan kedatangan manusia di sekitarnya.

"Bila dilihat dari lukanya, kuat dugaan luka pada satwa jenis tapir itu berasal dari benda tajam dan ada kemungkinan itu dilukai oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab," ujar hartono.

Tim Balai Besar KSDA Riau mengucapkan terima kasih atas upaya warga dalam membantu dan mengamankan satwa yang dilindungi tersebut. Selanjutnya, tim juga memberikan sosialisasi terkait satwa dilindungi termasuk Tapir serta upaya penanganan konflik satwa liar. 

Ia berharap kepada warga untuk selalu berkomunikasi dengan Balai Besar KSDA Riau terkait adanya satwa liar yang dilindungi. Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi siapapun yang menemukan pelanggaran ataupun hal hal yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi untuk segera melaporkan ke call center Balai Besar KSDA Riau," tutup Hartono.