Logo Tirainews.com

Pelajar 15 Tahun Kenalan dengan Pria di Facebook, Diajak Belanja ke Mal, Pulangnya Malah ke Hotel

Pelajar 15 Tahun Kenalan dengan Pria di Facebook, Diajak Belanja ke Mal, Pulangnya Malah ke Hotel

MEDAN - Musa S Gultom (33) warga Jalan Rakyat, Lorong Merpati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan terpaksa mendekam di balik sel tahanan. Pasalnya, Musa telah menyetubuhi seorang pelajar perempuan berinisal ET (15) yang diketahui warga Kecamatan Perjuangan di salah satu hotel di Medan.
 
Informasi dihimpun Jumat (5/10/2018), pada 1 Oktober 2018 antara korban dan Musa berkenalan lewat media sosial facebook. Dalam perkenalan itu, korban dan pelaku bertukar nomor handphone.

Perkenalan itu pun akhirnya berlanjut dalam komunikasi lewat handphone. Setelah berkomunikasi lewat handphone keduanya sepakat bertemu di Pasar Sambu, Kecamatan Medan Timur. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke pusat perbelanjaan Center Point untuk berbelanja pakaian.

Usai berbelanja, pelaku mengajak korban ke hotel Nusa In. Di sana, pelaku puas melampiaskan nafsunya. Perbuatan cabul itu ternyata belum sampai di hotel Nusa In saja. Pada 3 Oktober 2018, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di rumah di kawasan Jalan Taduan.

Namun sialnya, kawan ayah korban bernama Loli mempergoki bahwa ET sedang berada di hotel. Karena tak sepantasnya korban yang masih pelajar itu di hotel, lalu Loli menghubungi ayah korban via telepon.

Mendengar kabar dari Loli, ayah korban berinisial HT (46) langsung beranjak ke hotel di Jalan Taduan itu. HT pun menginterogasi pelaku. “Apa kau sudah berbuat mesum pada anak saya,” tanya HT kepada pelaku.

Dengan jujurnya, pelaku mengakui. “Sudah, satu kali di hotel Nusa In,” jawab pelaku pada ayah korban. Tak panjang lebar lagi, HT melaporkan perbuatan cabul itu ke Polsek Percut Seituan dengan nomor LP/1982 /K/X/2018/ SPKT Percut Seituan. Pelaku langsung diciduk petugas Polsek Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri menyebutkan, atas laporan korban maka pelaku ditangkap. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli perempuan di bawah umur.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang masih di bawah umur. Pelaku dan korban kenal lewat medsos. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksumum 15 tahun penjara,” ujar Kompol Zikri.