Logo Tirainews.com

Bawaslu Siak Sosialisasi Teknis Ikuti Pemilu untuk Penyandang Disabilitas

Bawaslu Siak Sosialisasi Teknis Ikuti Pemilu untuk Penyandang Disabilitas

Tirainews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak menggelar sosialisasi tentang pemahaman teknis Pemilu bagi penyandang disabilitas, Jumat (01/12/2023). Ada perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan kepada seluruh penyandang disabilitas tentang pentingnya memberikan hak suaranya pada pemilu 2024.

"Seluruh warga Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas mempunyai hak sama yakni memilih maupun dipilih, termasuk penyandang disabilitas. Mereka juga punya hak yang sama dengan pemilih lain," kata Fadli.

Dia mengatakan, meski berstatus sebagai penyandang disabilitas, bukan tidak mungkin mereka mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif, maupun eksekutif.

Menurutnya, penyandang disabilitas merupakan salah satu elemen masyarakat yang tidak boleh terabaikan. Sebab, dalam pemilu hak mereka juga dijamin oleh undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM, setiap warga negara mempunyai hak yang dipilih dan memilih, tidak terlepas dari penyandang disabilitas.

"Kita sosialisasi juga tentang teknisnya, karena mereka ada perlakuan khusus bagaimana ikut menyalurkan hak suara, berbeda dari orang normal. Nanti saat mencoblos biasanya mereka didampingi oleh pendamping bisa dari KPU atau Bawaslu. Ini penting karena disabilitas rentan diskriminasi," katanya.

Fadli menjelaskan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu akan memastikan bahwa disabilitas harus dapatkan perhatian yang khusus dalam seluruh tahapan. Mulai dari penyusunan daftar pemilih harus dipastikan bahwa disabilitas terdata berdasarkan jenis disabilitas agar nanti disediakan fasilitas khusus saat pencoblosan pada pemilu.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu mendatangkan narasumber mantan komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Syurflayman dari Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Provinsi Riau.

Sosialisasi tersebut menghadirkan peserta dari Kecamatan Siak, Mempura, Koto Gasib dan Pusako. Peserta terdiri beberapa kategori disabilitas.

Untuk informasi, pada pemilu Februari 2024 mendatang, penyandang disabilitas yang terdaftar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Siak sebanyak 1.034 orang yang tersebar di tiap kecamatan.