Logo Tirainews.com

Suara Pribadi Menjadi Suara Partai, Idris Laena Gugat PHPU ke MK

Suara Pribadi Menjadi Suara Partai, Idris Laena Gugat PHPU ke MK

Tirainews.com - Pemilu 2024, baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah Selesai dilaksankan, namun masih menyisakan  masalah. Karena masih ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) yang sedang disidangkan.

Salah satu gugatan diajukan oleh Ketua Fraksi Golkar MPR RI Dr Ir HM Idris Laena MH yang juga Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia yang maju Kembali sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI di Dapil Riau II, yang meliputi Kampar, Pelalawan, Kuansing, Inhu dan Inhil.

Anggota DPR RI 4 periode ini, melalui kuasa hukumnya Teuku Raja Rajuandar dan Viktor Santoso mengajukan gugatan PHPU dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024.

"Kami merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan, karena banyak TPS yang memasukkan suara pribadinya, menjadi suara partai," katanya, Senin (06/05/2024).

Menurut Kuasa Hukum Idris Laena, Teuku Raja Rajuandar, modus yang terjadi, surat suara yang dicoblos atas nama Idris Laena, jika tercoblos juga Gambar partainya, maka ini dijadikan suara partai.

"Ini jelas sangat merugikan, karena menyalahi PKPU Pasal 53 Angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan naasnya terjadi secara masif, di ratusan TPS, lintas kecamatan, di lima kabupaten Dapil Riau II," katanya.

Karena itu, dalam petitumnya pada sidang tanggal 29 April 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, kuasa hukum Idris Laena Teuku Raja Rajuandar mengharapkan agar kesalahan implementasi di lapangan ini dapat diluruskan.

"Serta suaranya yang bergeser menjadi suara partai dapat dikembalikan menjadi suara pribadi Caleg Idris Laena," katanya.