Tirainews.com - Pasar Cik Puan dan Palapa sudah mulai menerapkan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dua pasar tersebut, menyusul Pasar Simpang Baru Panam dan Rumbai, yang lebih dulu menerapkan tarif parkir Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat. Penerapan tarif parkir tersebut mulai berlaku per 1 Juni 2024 lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan tarif parkir baru di dua pasar tersebut.
Dengan tambahan dua pasar tersebut, artinya sudah empat pasar tradisional yang telah menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda tersebut.
"Kita dari Disperindag sudah lakukan sosialisasi kepada jukir (juru parkir) di pasar. Kita sudah sampaikan bahwa untuk tarif parkir ada perubahan," ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (12/6/2024).
Hanya saja, informasi ini belum masif kepada jukir di semua pasar. Dirinya juga menjadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan serta OPD terkait untuk melakukan sosialisasi tersebut.
"Informasi penerapan parkir ini belum masif ke semua pasar. Kami akan rapat kembali bersama pimpinan dan OPD terkait," katanya.
Ia menyebut, penerapan tarif baru di pasar tradisional itu perlu sosialisasi. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi multitafsir antara parkir di dalam pasar dan di tepi jalan umum.
"Supaya tidak ada persepsi lain. Kami agendakan rapat ini lagi," ucapnya.
Dijelaskannya, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu sudah ditetapkan untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2000.
Selain itu, pengelolaan parkir di pasar juga beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan kepada Disperindag melalui bidang pasar. "Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," ungkapnya.