Pekanbaru - Pemilik angkutan barang dan penumpang di Kota Pekanbaru diimbau untuk rutin melakukan uji KIR atau pemeriksaan kelayakan kendaraan. Saat ini, retribusi uji KIR tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, menyampaikan bahwa proses uji KIR kini jauh lebih cepat berkat sistem IT yang modern.
"Dengan dokumen yang lengkap, prosesnya hanya memakan waktu 10 hingga 15 menit, mulai dari mobil datang hingga selesai pemeriksaan," ujar Zulfahmi, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, ini salah satu kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dengan durasi KIR yang tidak memakan waktu lama. Ada 150 kuota uji kendaraan yang disediakan setiap harinya.
Ia tetap mengimbau kepada pengusaha atau pemilik angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji KIR kendaraannya setiap enam bulan sekali.
Pengujian kendaraan penting dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan dalam beroperasi di jalan raya. Ia menegaskan, pengujian untuk memastikan keamanan kendaraan di jalan raya.
"Pengujian kendaraan ini untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan yang membawa kendaraan, dan keselamatan mereka yang berada di jalan," tegas Zulfahmi.
Untuk meningkatkan kesadaran pemilik angkutan agar rutin melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan Pekanbaru terus menggelar sosialisasi dan imbauan kepada pengusaha serta pemilik kendaraan angkutan.
Selain itu, pihak Dishub juga bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan razia kendaraan di jalan raya. Razia ini menargetkan kendaraan angkutan yang masa berlaku KIR-nya telah habis serta yang melanggar aturan over dimensi dan over loading (ODOL).
"Saat ini, rata-rata terdapat 100 kendaraan yang datang melakukan pengujian setiap harinya. Apalagi, sejak satu tahun terakhir, pengujian kendaraan sudah gratis tanpa biaya apapun," pungkasnya.