Tirainews.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekrrtariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila, tidak hanya didakwa korupsi anggaran rutin, tapi juga menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), menyebut gratifikasi diterima dari Rafli Subma dan Ridho Subma pada 2 Desember 2024.
"Uang itu diterima terdakwa Novin Karmila di Agen BRI Link Jalan Hang Tuah, dekat SPBU Harapan Jaya, Kota Pekanbaru," ujar JPU, Meyer Volmar Simanjuntak.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017001003950568 atas nama Nadya Rovin Putri, yang merupakan anak dari Novin Karmila.
Penerimaan uang sebesar Rp300 juta ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Novin Karmila kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diterima.
"Seluruh penerimaan uang tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah," kata JPU.
Tindakan Novin Karmila bertentangan dengan kewajiban seorang penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk menerima gratifikasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999.
Perbuatan terdakwa juga disinyalir melanggar Pasal 67 huruf e dan 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara.
Novin Karmila diancam pidana dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Novin Karmila, mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution juga menerima gratifikasi. Gratifikasi diterima dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru.
Risnandar Mahiwa menerima Rp906 juta dari sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru, berupa uang, baju hingga tas mewah merek Bally. Sementara, Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp1,215 miliar.
Ketiga terdakwa juga didakwa melakukan korupsi anggaran rutin di Bagian Umum Setdako Kota Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan senilai Rp8,9 miliar.*