Tirainews.com - Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan bahwa kebijakan pemilahan sampah bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menekan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Menurutnya, program tersebut ditargetkan mampu mengurangi timbunan sampah hingga 30 persen. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
“Sampah yang kita bawa ke TPA harus kita kurangi sampai 30 persen. Caranya dengan melakukan pemilahan sampah,” ujar Markarius, Selasa (7/4/2026).
Ia menyebut bahwa sampah anorganik yang masih bernilai ekonomis dapat dimanfaatkan dengan disalurkan ke bank sampah untuk proses daur ulang. Sedangkan sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri oleh masyarakat menjadi kompos di lingkungan rumah masing-masing.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah diminta untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala kepada masyarakat.
Markarius juga mengungkapkan edukasi ini akan menyasar berbagai lapisan, mulai dari kelompok ibu-ibu PKK, posyandu, hingga organisasi masyarakat di tingkat kelurahan.
“Ini dilakukan secara bertahap. DLHK akan memberikan sosialisasi dan pelatihan secara berkala agar masyarakat mampu mengelola sampah secara mandiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City.
Dalam kebijakan itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah masing-masing.