Logo Tirainews.com

Bahas Tower Sutet Muara Fajar, Komisi IV Hearing Bersama PLN

PEKANBARU - Komisi IV DPRD kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat antara  dengan pihak PLN wilayah Riau Kepri terkait pembangunan Tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru, Senin (27/7/2020). 

Terungkap saat hearing bahwa pihak PUPR Kota Pekanbaru mengakui bahwa pihaknya tidak memproses Izin rekomendasi pembangunan Tower Sutet sampai saat ini. Artinya pihak PUPR Kota Pekanbaru tidak pernah diajak koordinasi oleh pihak PLN. 

Hal lainnya juga diakui oleh Dinas Pernyataan Modal yang menyatakan bahwa tidak ada izin rekomendasi pembangunan Tower Sutet oleh pihak PLN melalui PUPR yang  disampaikan kepada pihaknya. 

Sedangkan pihak Lurahan Muara Fajar mengakui adanya penolakan dari masyarakat tetapi kita tidak mengetahui sejauhmana prosesnya, termasuk proses kompensasi pembayaran ganti lahan kepada masyarakat.

Mendengar pernyataan Dinas terkait, Ali Suseno Anggota Komisi IV sangat menyayangkan sikap PLN yang mengabaikan Perda yang ada. "Kami mendukung pembangunan proyek nasional pembangunan tower Sutet ini, tetapi tidak serta merta Perda yang ada didaerah diabaikan begitu saja," ungkap Ali Suseno 

"Memang pembangunan tower Sutet yang masuk dalam proyek strategi Nasional didukung oleh Permen ESDM, Perpres dan UU, tetapi regulasi yang ada didaerah sangat dipandang perlu terutama terkait izin pembangunan Tower Sutet yang tidak sama sekali ada koordinasi yang baik antara pihak PLN dengan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas terkait, seperti pihak PUPR, Pelayanan Satu Pintu, Satpol PP," tambah Ali Suseno 

Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST usai hearing mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menjelaskan terkait masalah izin pembangunan Tower Sutet. 

"Kita meminta pihak PLN jangan sampai masyarakat dirugikan dalam berbagai aspek pembangunan. Kami tidak menghambat pembangunan Tower Sutet oleh pihak PLN tetapi bagaimanapun pihak PLN harus menghormati dan menghargai Perda yang ada di kota Pekanbaru ini, " harap Sigit Yuwuno 

"Jangan mentang-mentang pihak PLN berpegang pada Permen tetapi Perda yang ada dikota Pekanbaru diabaikan, artinya pihak PLN sudah mengkangkangi Perda yang ada dikota Pekanbaru ini," tambah Sigit.

Maka dari hasil pertemuan ini, pihaknya berharap pihak PLN bisa melakukan pengeseran lokasi pembangunan tower dan harus ada koordinasi pihak PLN dengan Pemerintah daerah sehingga pembangunan tower Sutet ini tidak menimbulkan masalah kedepannya. "Kita meminta pihak PLN jangan sampai masyarakat dirugikan dalam berbagai aspek pembangunan. Dan kota nantinya akan menjadwalkan ulang untuk hearing berikutnya dengan memanggil Badan Pertanahan Kota Pekanbaru," tegas Sigit. 

Ditambahkan Nurul Ikhsan anggota Komisi IV sempat menantang pihak PLN untuk tinggal dibawah jaringan Sutet selama 20 kalau memang jaringan Tower Sutet tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Sementara itu Harriyuda Wiratama dari PLN UIP SBT menjelaskan, Adanya keberatan salah satu masyarakat terhadap pembangunan tower Sutet maka keluhan tersebut disampaikan kepada pihak pengadilan negeri sesuai dengan Permendagri. Sedangkan untuk masalah izin pembangunan tower Sutet tersebut, maka dari PLN sudah mengikuti aturan yang ada, yakni Permen ESDM dan Perpres. 

"Dan masalah untuk kompensasi terhadap ganti lahan bagi masyarakat terhadap dampak pembangunan tower Sutet sudah kita selesaikan yakni sebanyak 91 orang dan Satu orang saja yang menolak dalam pembangunan tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru," pungkasnya.**