Logo Tirainews.com

Komisi IV DPRD Pekanbaru Bahas Bangunan Villa Karya Bakti Housing dalam RDP

PEKANBARU - Akhirnya pembangunan perumahan Villa Karya Bakti Housing dihentikan sementara waktu. Penghentian ini disebutkan dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (21/7/2020).

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Sigit Yuwono ST ini, didampingi Anggota, Ali Suseno, Masni Ernawati, Robin Eduar, Nurul Ikhsan, Mulyadi dan Ruslan Tarigan. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pihak pengembang perumahan, OPD terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lurah, Satpol PP dan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyorot banyaknya persoalan dalam pembangunan perumahan itu. Hal yang disorot terutama masalah Fasilitas Sosial (Fasos) yang tidak tuntas.

"Itu (pembangunan, red) sudah sama-sama kita tinjau. Jalan yang harusnya ada 3 meter, fakta di lapangan kurang 3 meter. Izin tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Kita minta pembangunan dihentikan sementara, supaya tidak berlanjut," tegas Robin, dalam RDP itu.

Senada juga disampaikan Anggota Komisi IV lainnya, Masni Ernawati. Dia melihat pelaksanaan yang ada di lapangan tidak sesuai dengan realitas yang ada. Dia meminta dan merekomendasikan ke Pemko Pekanbaru pembangunan dihentikan sementara sampai ada itikad baik dari pengembang.

"Sampai ada solusi, kita minta ke Pemko untuk sementara dibentikan," jelasnya.

Di lain hal, Anggota Komisi lain, Mulyadi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan tinjausn ke lapangan. Saat kunlap temuan di lapangan memang banyak menyalahi prosedur.

"Kita mencium indikasi, kalau ini (bangunan,red) di bangun dulu masalah di selesaikan kemudian. Faktanya kita lihat GSB tidak sesuai, ada hak masyarakat seperti jalan umum yang tidak diberikan," ungkap Mulyadi.

Dalam rapat terjadi perdebatan dan antara masyarakat, OPD dan pengembang saling mempertahankan argumennya masing-masing bahwa tidak ada hal yang salah menurut versi mereka masing-masing.

Dengan persoalan itu, Komisi IV akhirnya mengeluarkan keputusan pembangunan itu, dihentikan sampai ada titik temu dari masalah pembangunan perumahan tersebut dengan masyarakat.**