Logo Tirainews.com

Gelar Rapat, DPRD Bahas Laporan Pansus Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PEKANBARU - Rapat paripurna laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru, tentang perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan telah dibahas oleh DPRD.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (14/12/2020). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST, didampingi Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP dan Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri SE.

Rapat dihadiri Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Azwan dan diikuti Wakil Walikota Ayat Cahyadi secara virtual melalui zoom.

Pimpinan rapat paripurna Ginda Burnama ST menyampaikan, dengan disahkannya perubahan perda retribusi kesehatan dapat memberikan angin segar bagi sejumlah rumah sakit maupun puskesmas di Kota Pekanbaru.

"Kita berharap semoga dengan disahkannya perubahan perda retribusi kesehatan ini bisa memberikan dampak positif dalam pelayanan rumah sakit di Kota Pekanbaru," ucapnya.

Politisi Gerindra ini berharap Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru dapat menjadi rumah sakit "berdikari" setelah perda perubahan retribusi pelayanan kesehatan nomor 4 tahun 2012 disahkan.

"Mudah-mudahan kedepannya RS Madani bisa berdikari. Dalam arti "berdiri di kaki sendiri" dalam pengelolaan manejemennya. Sehingga tidak meminta subsidi pemerintah secara terus-menerus. Adapun subsidi dari pemerintah pun tidaklah besar. Jadi semoga itu bisa memberikan efek pelayanan yang profesional sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik," tegasnya.

Ditambahkan Ginda, pokok subtansi dari perda retribusi pelayanan kesehatan tersebut lebih mengarah terhadap asuransi untuk pelayanan kesehatan dalam peningkatan pembayaran asuransi pihak ketiga.**